Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24832
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJamilah-
dc.contributor.advisorSaputra, M. Yusrizal-
dc.contributor.authorBasir, Abdul-
dc.date.accessioned2024-07-30T09:48:00Z-
dc.date.available2024-07-30T09:48:00Z-
dc.date.issued2019-04-13-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24832-
dc.description83 Halamanen_US
dc.description.abstractPemilihan Kepala Daerah atau yang sering disebut Pilkada dalam penyelenggaraanya di :ndonesia merupakan sebuah polemik di masyarakat yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan. Di Indonesia dikenal dua sistem penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu Pilkada o....."Cara tidak langsung yang dilakukan pada masa awal kemerdekaan serta Pilkada secara langsung 5<5udah erareformasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang p-emilihan kepala daerah sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah secara langsung, bagaimana perbedaan terhadap pemberlakuan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dan tidak langsung, _· ika dikaitkan dengan kwalitas kepemimpinan yang dihasilkan dari proses sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dan tidak langsung dan bagaimana dampak terhadap diberlakukannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dan tidak langsung. Metode Penelitian mempergunakan 2 (dua) metode yaitu penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan rnelakukan terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah, majalah hukum, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan, inteme4 dan juga bahan-bahan kuliah yang ada kaitannya dengan penulisan skripsi ini. Penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, dengan melakukan wawancara danjuga meminta data-data yang berhubungan dengan penulisan/penelitian skripsi ini, kemudia penulis menganalisis dan memberikan tanggapan, sehingga penulis meri.getahui perbandingan terhadap sistem pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Pemerintahan Di Daerah Jo Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah tentang pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang kemudian diubah menjadi pemilihan kepala daerah langsung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Peme1intahan Daerali, Undang-Undang Nomor 10 Taliun 2016 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbedaan terhadap pemberlakuan sistem pernilihan kepala daerali secara langsung dan tidak langsung. Pernilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung diartikan sebagai pemilihan pemimpin daerah dengan cara keterwakilan. Rakyat dianggap memberikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah kepada DPRD yang telah dipilih rakyat pada Pemilu Legislatif. Pemilihan kepala daerah secara langsung diartikan sebagai pemilihan oleh rakyat secara langsung. Mayoritas suara terbanyak menjadi acuan pemenang pada pilkada tersebut serta pernilihan oleh rakyat secara langsung serentak di adakan seluruh daerah. Dampak terhadap diberlakukannya pelaksanaan pernilihan kepala daerah secara langsung dan tidak langsung. Pernilihan pilkada tidak langsung melalui lembaga perwakilan sering berdampak dengan munculnya gubemur; bupati/walikota yang di anggap tidak sesuai dengan harapan rakyat. Sebaliknya melalui pilkada langsung hampir sama dampaknya dengan pernilihan tidak langsung yaitu di anggap tidak dapat menghasilkan pemirnpin yang lebih sesuai dengan harapan rakyat, meskipun rakyat dapat langsung melihat, menilai dan memilih pemimpin yang awalnya di anggap cocok menjadi gubemur, bupati/walikota. Sebagai bukti bahwa beberapa kepala daerah yang dihasilkan melalui pilkada langsung di Sumatera Utara (termasuk di luar Sumatera Utara), pada akhirnya berurusan dengan hukum khususnya terkait kasus korupsi dan tidak sedikit yang di vonis oleh pengadilan dan telah merniliki kekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalali terbukti korupsi atau menerirna suap. Dampak negatif lainnya terjadi konflik horisontal antar pendukung, maraknya money politik, kepala daerah yang terpilih cenderung korupsi, kecurangan dalam penyelenggaraan dan banyaknya masyarakat yang tidak mernilih (golput).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;138400134-
dc.subjectperbandinganen_US
dc.subjectpemilihanen_US
dc.subjectlangsung dan tidak langsungen_US
dc.subjectcomparisonen_US
dc.subjectelectionen_US
dc.subjectdirect and indirecten_US
dc.titlePerbandingan Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia (Studi Kasus di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara)en_US
dc.title.alternativeComparison of Direct and Indirect Regional Head Election Systems in Indonesia (Case Study at the North Sumatra General Election Commission Office)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400134 - Abdul Basir - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography7.22 MBAdobe PDFView/Open
138400134 - Abdul Basir - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV3.17 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.