Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24893
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorSihombing, Bobby Frans Dedy-
dc.date.accessioned2024-08-02T08:04:54Z-
dc.date.available2024-08-02T08:04:54Z-
dc.date.issued2014-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24893-
dc.description83 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan adalah tentang akibat hukum tindak pidana trafficking terhadap anak sebagai korbannya dengan mengadakan penelitian pada Pengadilan Negeri Medan. Fenomena peadagangan orang (trafficking), sudah lama berkembang diberbagai negara termasuk Indonesia, hal ini merupakan realitas yang nyata. Perdagangan orang ini tidak lagi terbatas pada batas-batas wilayah negara, akan tetapi berlangsung melalui lintas batas. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga keluar negeri seperti Saudi Arabia, Jepang, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan beragai negara lain. Permasalahan yang diajukan adalah : apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan anak di Indonesia dan bagaimanakah penanggulangan kejahatan perdagangan anak dimaksud yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk membahas permasalahan di atas maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang khususnya anak di Indonesia adalah faktor kemiskinan, ketidaktersediaan lapangan kerja, perubahan orientasi pembangunan dari pertanian ke industri serta krisis ekonomi. Faktor kemiskinan memiliki identiflkasi yang sangat melekat dengan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan faktor kemiskinan ini dapat juga dikatakan sebagai faktor ekonomi. Tindak pidana perdagangan orang dan anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena seseorang baik itu anak atau wauita yang menjadi objek perdagangan manusia tidak lagi mendapatkan hak-hak kebebasannya sebagaimana manusia layaknya karena haknya dikungkung oleh pelaku tindak pidana perdagangan manusia tersebut. Pertanggungjawaban pidana tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia maka kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana unsur yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diancarnkan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;098400095-
dc.subjectperdagangan anaken_US
dc.subjectperlindungan anaken_US
dc.subjectiguminologisen_US
dc.titleKajian Hukum Terjadinya Perdagangan Anak Sebagai Suatu Kejahatan dalam Kaitannya dengan Perlindungan Anak Ditinjau dari Aspek Iguminologis (Studi Kasus Putusan No. 276/Pid.B/2011/PN.PSP-BJ)en_US
dc.title.alternativeLegal Study of the Occurrence of Child Trafficking as a Crime in Relation to Child Protection Reviewed from the Iguminological Aspect (Case Study of Decision No. 276/Pid.B/2011/PN.PSP-BJ)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400095 - Bobby Frans Dedy Sihombing Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography17.94 MBAdobe PDFView/Open
098400095 - Bobby Frans Dedy Sihombing Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV6.53 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.