Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2543
Title: | Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Lembaga Mediasi di Badan Pertanahan Nasional (Studi di Badan Pertanahan Nasional Medan) |
Authors: | Mayrasari, Vica |
Keywords: | sengketa tanah;mediasi pertanahan nasional |
Issue Date: | 2011 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Description: | Pembahasan skripsi ini adalah tentang prosedur yang diterapkan dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalan mediasi yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional. Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah di mana pihak ketiga yang tidak memihak bekerja sama dengan para pihak yang bersengketa membantu memperoleh kesepakatan memuaskan. Permasalahan yang diajukan adalah: bagaimanakah peran Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi dan bagaimana analisis yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan juga penelitian lapangan pada Badan Pertanahan Nasional Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan sebagai mediator, Kantor Pertanahan Kota Medan mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan persoalan dan mengatur pengungkapan emosi. Mediator membantu para pihak memprioritaskan persoalan-persoalan dan menitikberatkan pembahasan mengenai tujuan dan kepentingan umum. Mediator akan sering bertemu dengan para pihak secara pribadi. Sebagai wadah informasi antara para pihak, mediator akan mempunyai lebih banyak informasi mengenai sengketa dan persoalan-persoalan dibandingkan para pihak dan akan mampu menentukan apakah terdapat dasar-dasar bagi terwujudnya suatu kesepakatan. Di bidang pertanahan, belum ada suatu undang-undang yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan ADR, aturan yang ada hanya masih berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan, yaitu Keputusan KBPN No.37/2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan. Namun demikian, hal ini tidak dapat di jadikan alasan untuk tidak menumbuhkembangkan lembaga ADR di bidang pertanahan berdasarkan dua alasan. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2543 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
078400081_File1.pdf | Cover | 280.28 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400081_File2.pdf | Abstract | 166.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400081_File3.pdf | Introduction | 301.34 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400081_File4.pdf | Chapter I | 226.03 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400081_File8.pdf | Reference | 258.87 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.