Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/275
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSirait, Kristian-
dc.date.accessioned2017-07-19T12:24:53Z-
dc.date.available2017-07-19T12:24:53Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/275-
dc.description.abstractDalam konteks pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, banyak persoalan yang muncul akibat kelemahan regulasi. di satu sisi, pembuat regulasi (Pemerintah dan DPR) memang sudah menerbitkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Di sisi lain, aspek material dari semua regulasi yang ada kurang memadai sehingga berpotensi menimbulkan masalah. Aspek material yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut, antara lain: definisi dan cakupan kepentingan umum, mekanisme pengadaan tanah, bentuk dan dasar perhitungan ganti rugi, serta penerapan sistem konsinyasi (penitipan uang ganti rugi ke pengadilan). Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yaitu penelusuran penelitiandalam hal mencari dan mengumpulkan data denganmelakukan studi lapangan terhadap objek permasalahan yang dibahasyaitu di PT PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan II (UIP II) yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 2 Medan, sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel, lokasi penelitian adalah di Kantor PLN Unit Induk Pembangunan II Medan, waktu penelitian pada bulan Februari tahun 2016. Teknik pengumpulan data secara sekunder. Bukti mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan khusnya terhadap pembangunan Gardu Induk Sidikalang – Gardu Induk Salak adalah melalui beberapa cara, yaitu : Musyawarah dengan pemilik tanah mengenai harga ganti rugi, Pengumpulan dokumen alas hak (surat-surat kepemilikan tanah), Penerbitan daftar nominatif pembayaran ganti rugi dan berita acara pembayaran ganti rugi dan berita acara pelepasan hak. Bentuk gantikerugiannya dalam pembebasan pengadaan tanah untuk pembangunan Gardu Induk Sidikalang – Gardu Induk Salak seperti sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk : uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan gardu induk sidikalang – gardu induk salak yaitu : dominannya kebijakan pemerintah sebagai pelaksana pembangunan daripada sebagai pelindung warga masyarakat pemilik tanah, adanya antitesis sikap dan perilaku masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang berupa penolakkan terhadap kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah dan berkembangnya nilai individualistis dan melemahnya nilai kolektifvistik. Fenomena ini dapat dicermati dari adanya sikap berani masyarakat untukmenyatakan penolakan menyerahkan tanahnya sekalipun untuk kepentingan umum.en_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectPembebasan Tanah Transmisionlineen_US
dc.titleTinjauan Hukum Dalam Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Transmisionline Gardu Induk Sidikalang-Salaken_US
dc.title.alternativeStudi : Kantor PLN Unit Induk Pembangunan II Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400052_file1.pdfCover255.69 kBAdobe PDFView/Open
128400052_file2.pdfAbstract254.37 kBAdobe PDFView/Open
128400052_file3.pdfIntroduction260.87 kBAdobe PDFView/Open
128400052_file4.pdfChapter I276.99 kBAdobe PDFView/Open
128400052_file5.pdfChapter II473.83 kBAdobe PDFView/Open
128400052_file6.pdfChapter III266.98 kBAdobe PDFView/Open
128400052_file8.pdfEnclousure257.23 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.