Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28251
Title: | Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan oleh Anggota Organisasi Masyarakat ( Studi Putusan No . 2603/Pid.B/2021/Pn MDN Jo No. 31/Pid/2022/PT MDN ) |
Other Titles: | Criminal Responsibility for Perpetrators of Extortion by Members of Community Organizations (Study of Decision No. 2603/Pid.B/2021/Pn MDN Jo No. 31/Pid/2022/PT MDN) |
Authors: | Sitorus, Felix Alatan |
metadata.dc.contributor.advisor: | Lubis, Anggreni Atmei |
Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana;Pelaku Tindak Pidana Pemerasan;Organisasi masyarakat |
Issue Date: | Mar-2025 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;208400054 |
Abstract: | Pemerasan yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk mempermudah urusan atau memenuhi kepentingan pihak tertentu. Penelitian inimengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap anggota organisasi masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan,serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan putusan No. 31/Pid/2022/PT. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku pemerasan yang berasal dari organisasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan melakukan wawancara kepada majelis hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pemerasan yang berasal dari organisasi masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti dampak terhadap korban, jenis dan tingkat pemerasan, serta latar belakang pelaku. Hakim juga mempertimbangkan semua barang bukti yang di ajukan dalam persidangan sebagai bagian dari proses deliberasi. Selain itu, pertimbangan hakim juga mencakup keterlibatan organisasi dalam tindak pidana dan potensi pelanggaran terhadap aturan hukum lain nya. Tidak hanya pelaku, organisasi yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin atau pembubaran, jika terbukti melanggar hukum. Saran dalam penegakan hukum terhadap pelaku dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pemerasan harus dilakukan dengan tegas. Saran yang diajukan meliputi peningkatan pengawasan, sosialisasi hukum, dan penerapan sanksi yang konsisten untuk menjaga ketertiban. |
Description: | 62 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/28251 |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
208400054 - Felix Alatan Sitorus - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 1.74 MB | Adobe PDF | View/Open |
208400054 - Felix Alatan Sitorus - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 310.85 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.