Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/31511Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.advisor | Dewi, Sucitra | - |
| dc.contributor.author | Pakpahan, Mey Narty | - |
| dc.date.accessioned | 2026-10-13T03:44:46Z | - |
| dc.date.available | 2026-10-13T03:44:46Z | - |
| dc.date.issued | 2022-12 | - |
| dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/31511 | - |
| dc.description | 20 Halaman | en_US |
| dc.description.abstract | Kabupaten Deli Serdang adalah salah satu kabupaten yang terletak di provinisi sumatera utara wilayah pantai timur. Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yaitu 1.931.441 jiwa, 22 kecamatan, 14 kelurahan dan 380 desa. Kabupaten deli serdang memiliki banyak potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.Kabupaten Deli Serdang adalah salah satu kabupaten yang terletak di provinisi sumatera utara wilayah pantai timur. Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu yang memiliki jumlah penduduk terbanyak yaitu 1.931.441 jiwa, 22 kecamatan, 14 kelurahan dan 380 desa. Kabupaten deli serdang memiliki banyak potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. | en_US |
| dc.language.iso | id | en_US |
| dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | NPM;198330216 | - |
| dc.subject | Badan Pendapatan Daerah | en_US |
| dc.title | Laporan Kegiatan Magang di Kantor Badan Pendapatan Daerah Jl. Sudirman, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang | en_US |
| dc.title.alternative | Internship Activity Report at the Regional Revenue Agency Office, Jl. Sudirman, Petapahan, Lubuk Pakam District, Deli Serdang Regency | en_US |
| Appears in Collections: | Laporan Magang (LM) | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Laporan Magang MBKM - Mey Narty Pakpahan - 198330216 - Fulltext.pdf | Fulltext | 1.49 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.