Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/335
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZalukhu, Berhan-
dc.date.accessioned2017-07-21T13:17:37Z-
dc.date.available2017-07-21T13:17:37Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/335-
dc.description.abstractPemilihan umum diperlukan salah satu mekanisme mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. Melalui Pemilihan umum, rakyat tidak hanya memilih orang yang akan menjadi wakilnya dalam menyelenggarakan negara, tetapi juga memilih program yang akan menjadi kebijakan negara pada pemerintahan selanjutnya. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tentang peranan pengawas Pemilihan umum di Kota Medan. Untuk mengkaji pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan dalam pengawasan Pemilu DPRD Kota Medan dan untuk mengkaji hambatan yang dihadapi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan dalam pengawasan Pemilu DPRD Kota Medan. Pengaturan hukum tentang peranan pengawas Pemilu telah diakomodir di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu, hanya saja dalam undang-undang dan peraturan Bawaslu tersebut kinerja Panwaslu hanya bersifat rekomendasi saja tanpa dapat mengeksekusi. Panwaslu Kota Medan dalam kinerjanya berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien, dan efektivitas. Panwaslu dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara menyeluruh. Struktur Panwaslu Kota Medan teridir dari 3 (tiga) orang anggota yang bersifat Adhoc dan membawahi Panwaslu Kecamatan seluruh Kota Medan. Kasus yang ditemukan Panwaslu Kota Medan pada Pemilu legislatif 2014 berjumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) kasus. 227 (dua ratus dua puluh tujuh) yaitu pelanggaran administratif oleh partai politik sejak Januari hingga Maret dan 19 (sembilan belas) pelanggaran pidana semenjak selama bulan Maret. “Agar Pelanggaran Pemilu tidakk terjadi, maka KPU dan Panwaslu harus bisa menutup semua yang bisa dipakai caleg berbuat curang. Penyelenggaraan pemilu harus benar-benar mengawasi, mulai dari tingkat TPS hingga provinsi. Independensi penyelenggara pemilu merupakan harga mutlak agar Pelanggaran Pemilu tidak terjadi,” , Maka peran masyarakat mengawasi proses pemilu hingga penentuan hasil akhir nanti sangat penting. KPU, Panwaslu, parpol, caleg, dan masyarakat harus mengawasi dengan ketat proses penghitungan itu, sehingga suara yang telah diberikan rakyat untuk para wakil mereka di parlemen nanti tidak dimanipulasi oleh kepentingan tertentuen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectAnalisis yuridisen_US
dc.subjectPanwasluen_US
dc.subjectDPRD Kota Medanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Peranan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dalam pengawasan Pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun 2014 Sampai Tahun 2019en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
121803029_file 1.pdfCover108.57 kBAdobe PDFView/Open
121803029_file 2.pdfAbstract119.89 kBAdobe PDFView/Open
121803029_file 3.pdfIntroduction129.77 kBAdobe PDFView/Open
121803029_file 4.pdfChapter I229.9 kBAdobe PDFView/Open
121803029_file 5.pdfChapter II283.12 kBAdobe PDFView/Open
121803029_file 6.pdfChapter III118.68 kBAdobe PDFView/Open
121803029_file 8.pdfEnclousure120.1 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.