Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/336
Title: Analisi Yuridis Terhadap Putusan Hakim Bebas Murni (Vrijs Praacht) Atas Dugaan Tindak Pidana Koprupsi
Other Titles: Studi Putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn
Authors: Iskandar, Denny
Keywords: Analisis;Putusan Hakim Bebas Murni;Korupsi
Issue Date: 2014
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Korupsi di negeri ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Tindakan-tindakan korupsi terjadi di berbagai daerah, mulai dari kota besar sampai pelosok negeri. Mulai dari pejabat pemerintah, swasta, hingga tukang parkir semua pernah melakukan korupsi. Rasa malu dan rasa bersalah tertutupi dengan kebanggaan semua hasil tindakan tercela itu. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan bebas atas dugaan tindak pidana korupsi dan hambatan yang dihadapi dalam pertimbangan hakim di Pangadilan Negeri Medan dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi hakim dalam pertimbangan putusan bebas tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan dan penerapan hukum terhadap Putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan metode pendekatan yuridis empiris dan analisis data kualitatif. Pada dasarnya putusan bebas murni bukan merupakan putusan yang tabu ataupun dilarang, oleh karena undang-undang secara tegas membolehkan hakim untuk menjatuhkan putusan bebas murni sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, akan tetapi pertimbangan putusan bebas murni tersebut haruslah disusun berdasarkan fakta dan keadaan serta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan dipersidangan sebagaimana juga dimaksud didalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Bahwa seorang hakim dalam menjalankan tugasnya adalah bebas atau independen tidak dibenarkan untuk mencampuri pekerjaan seorang hakim didalam menjalankan tugasnya akan tetapi kebebasan seorang hakim adalah merupakan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kemampuan keilmuan, pengetahuan, pengalaman, jati diri, integritas, moral dan keyakinan yang hakiki dari seorang hakim. Terkait SDM, upaya yang dilakukan adalah penambahan Hakim, terutama Hakim Adhoc, karena tingginya perkara tindak pidana korupsi yang ditangani di Pengadilan Negeri Medan dengan jumlah Hakim Adhoc yang berjumlah 6 (enam) orang masih terlalu sedikit. Upaya secara eksternal di Pengadilan Negeri Medan yaitu Terkait saksi, upaya yang dilakukan adalah memberikan saran kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi, agar fakta hukum di persidangan dapat terungkap. Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim yaitu Menyatakan terdakwa Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidiar maupun Dakwaan Lebih Subsidair dan Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. Maka menurut penulis putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak tepat.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/336
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
121803001_file 1.pdfCover114.16 kBAdobe PDFView/Open
121803001_file 2.pdfAbstract119.76 kBAdobe PDFView/Open
121803001_file 3.pdfIntroduction118.33 kBAdobe PDFView/Open
121803001_file 4.pdfChapter I195.77 kBAdobe PDFView/Open
121803001_file 5.pdfChapter II310.14 kBAdobe PDFView/Open
121803001_file 6.pdfChapter III108.71 kBAdobe PDFView/Open
121803001_file 8.pdfEnclousure90.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.