Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/3910
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnsari, Rizal-
dc.date.accessioned2017-11-10T03:12:32Z-
dc.date.available2017-11-10T03:12:32Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/3910-
dc.description.abstractSecara substansial, sebenarnya sistem pemotongan dan pemungutan pajak berakibat sama bagi wajib pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak. lstilah potongan dipakai untuk menunjukkan objek yang dikenakan potongan, yaitu penghasilan (bruto) yang dibayarkan atau diterimakan oleh pemotong pajak. Beberapa kategori penghasilan itu mislanya dividen, bunga, sewa, royalti, gaji dan upah. Penyetoran Masa PPh Pasal 25 w'3jib pajak tersebut harus dilakukan pemeriksaan dengan cara membandingkan dengan pelaporan SPT masanya. Pemeriksaan SPT masa dilakukan terhadap peredaran usaha atau jasa wajib pajak, hal ini dilakukan agar penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak sesuai dengan penerimaan pajak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah pemeriksaan pajak yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah mempunyai hubungan yang positif terhadap penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25''. Tujuan penelilian ini adalah untuk mengetahui analisis pemeriksaan pajak terhadap penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 di Kantor Pelnyanan Pajak Pratama Medan Petisah''. Setelah dilakukan pengumpulan data terhadap sarnpel yang diajukan, serta dilakukan analisis data maka diketahui bahwa pemeriksaan pajak mempunyai hubungan yang positif terhadap penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Hal itu dapat diketahui berdasarkan basil perhitungan melalui rumus rata-rata dari tahun 2008, 2009 dan 2010, penerimaan PPh Pasal 25 setelah dilakukan pemeriksaan setiap tahunnya mengalami peningkatan yaitu untuk tahun 2008 sebesar Rp. 1.440.1 05.125,-, atau 61,25 %, tahun 2009 sebesar Rp. 1.205.703,125,-, atau 36,Q6 % dan tahun 2010 sebesar Rp. 2.312.078,125,- atau 64,12 %. Berikut ini penulis juga menyampaikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian sebagai berikut : Wajib Pajak dalam melaporkan dan menyetorkan utang Pajak tidak sesuai dengan kegiatan usahanya. hal ini dapat mengurangi penerimaan pajak, Profil Wajib Pajak yang akan di periksa belum seluruhnya tersedia di komputer Account Representative, Tenaga fungsional yang melaksanakn pemeriksaan jumlahnya sanga sedikit, sehingga tidak seimbang dengan jumlah pekerjaan yang akan di periksa.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPPh Pasal 25en_US
dc.subjectKantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisahen_US
dc.titleAnalisis Pemeriksaan Pajak Terhadap Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisahen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048330133_file1.pdfCover211.49 kBAdobe PDFView/Open
048330133_file2.pdfAbstract212.15 kBAdobe PDFView/Open
048330133_file3.pdfIntroduction489.45 kBAdobe PDFView/Open
048330133_file4.pdfChapter I327.95 kBAdobe PDFView/Open
048330133_file8.pdfReference228.17 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.