Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4002
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTrysna, Abdi Ganda-
dc.date.accessioned2017-11-11T03:06:31Z-
dc.date.available2017-11-11T03:06:31Z-
dc.date.issued2004-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4002-
dc.description.abstractDengan berdirinya apanemen berarti permasalahan masyarakat yang membutuhknn tempat tinggal dapat dikurangi. Karena kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal dapat dipenuhi dan untuk proses peoggunaan apartemen tersebut, lahirlah suatu perjanjian sewa-menyewa meskipun pada hakikatnya apartemen masih merupakan kebutuhan masyarakat lapisan atas namun kelas apartemen akan memenuhi masyarakat lapisan menengah sebab pengusaha mulai menyediakan rumah-runah yang sangat sederhana dan rumah sederhana, rumah susun yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat. Perihal perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Dalam Buku III Bab VII dalam Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Ketentuan-ketentuan perihal pengaturan yang terdapat di · dalam KUH Perdata bersifat umum, sedangkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang disetujui oleh para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa apartemen executive residence ditentukan sendiri oleh para pihak, sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectAspek hukum perjanjianen_US
dc.subjectsewa-menyewa apartemen executiveen_US
dc.titleAspek Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Apartemen Executive Residenceen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
998400054_file1.pdfCover496.39 kBAdobe PDFView/Open
998400054_file2.pdfAbstract361.87 kBAdobe PDFView/Open
998400054_file3.pdf451.4 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.