Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4099
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnanda, Ivan Lazuardy-
dc.date.accessioned2017-11-13T07:54:48Z-
dc.date.available2017-11-13T07:54:48Z-
dc.date.issued2005-02-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/4099-
dc.description.abstractKeputusan Presiden Nomor: 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Lembaga Pcmbiayaan dimaksudkan untuk dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian. Dalam ketentuan tersebut Modal Ventura merupakan salah satu lembaga panbiayaan yang dapat membiayai perusahaan yang memerlukan dana Hubungan hukum antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dituangkan dalam perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Modal Ventura Untuk menggambarkan hal tersebut diatas dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori-teori serta peraturan perUndang-Undangan. Sedangkan peneltian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang ada kaitan dengan masalah sebagai responden atau informan.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectHukum Perjanjian Pembayaranen_US
dc.subjectPerusahaan Modal Venturaen_US
dc.subjectPrinsip Bagi Hasilen_US
dc.titleAspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Pada Perusahaan Modal Ventura (Studi Kasus PT. S Rana Sumut Ventura)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
008400013_file1.pdfCover380.15 kBAdobe PDFView/Open
008400013_file2.pdfAtbstrac429.48 kBAdobe PDFView/Open
008400013_file3.pdfIntroduction531.57 kBAdobe PDFView/Open
008400013_file4.pdfChapter I437.77 kBAdobe PDFView/Open
008400013_file8.pdfReference417.96 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.