Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5512
Title: Pengaruh Sistem Pengawasan PPH Pasal 25 Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Binjai
Authors: Pandapotan, March Elmondo
Issue Date: 2010
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Dilatarbelakangi oleh perubahan sistcm perpajakan dari Official Assesment System menjadi Self Assesment System dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan unrnk mcnghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, terhadap pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan Wnjib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan pengawasan, agar pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak merugikan Wajib Pajak dan juga tidak merugikan penerimaan negara. Sistem pengawasan yang diterapkan adalah melalui dua sektor, yakni pengawasan ekstern dan pengawasan intern. Pengawasan ekstem dilakukan mclalui pcmcriksaan Surat Pemberitahuan (SPT). dimana pemeriksaan dilakukan terhadap peredaran usaha atau jasa Wajib Pajak. Scdangkan pcngawasan intern dilakukan terhadap Sural Setoran Pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan mencocokkan jurnlah pajak yang masuk kc kas negara. Jika dalam hal ini tidak dilakukan pengawasan, dapat dipastikan akan meogurangi pencrimaan pajak yang bcrujung tidak terpenuhinya target penerimaan oegara, sebab Wajib Pajak akan sesuka hati dalam melakukan penyetoran pajak. Berdasarkan peoelitian pendahuluan pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai, maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut : Apakab sislem pengawasan pembayaran masa PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi berpengaruh terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Binjai? Berdasarkan basil analisis dan evaluasi, sistem pengawasan pembayaran masa PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi bcrpcngaruh positif terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai. Hal itu terbukti dari: I . Bcrdasarkan perhitungan ketiga tahun pajak tcrscbut mclalui rumus rata-rata diperoleh rata-rata pcnerimaan pajak PPh 25 Orang Pribadi dari 30 sampcl, adalah untuk Tahun Pajak 2007 adalah Rp. 4.983.851 ,-, untuk Tahun Pajak 2008 adalah Rp. 8.321.634,- dan Tahun Pajak 2009 adalah Rp. 11 .909.674,- 2. Perbandingan dari hasil perhitungan rata-rata penerimaan Tahun Pajak 2007 dengan Tahun Pajak 2008 terjadi kcnaikan sebcsar Rp . 3.337.783,- scdangkan perbandingan rata-rata penerimaan Tahun Pajak 2008 dengan Tahun Pajak 2009 tcrjadi kenaikan sebesar Rp. 3.588.040,-. Dengan demikiau setiap tahunnya penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai mengalami peningkatan.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/5512
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088330233_file1.pdfCover199.23 kBAdobe PDFView/Open
088330233_file2.pdfAbstract198.02 kBAdobe PDFView/Open
088330233_file3.pdfIntroduction286.49 kBAdobe PDFView/Open
088330233_file4.pdfChapter I204.86 kBAdobe PDFView/Open
088330233_file8.pdfReference211.89 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.