Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/5888
Title: Analisis Laporan Perkembangan Piutang Pajak ada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat
Authors: Syahreini
Keywords: Laporan Perkembangan Piutang
Issue Date: 2010
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Laporan perkembangan piutang pajak berisikan tentang peoambahan piutang dan pengurangan piutang pajak, dari hasil penambaban dan pengurangan piutang tersebut akan diperoleh saldo piutang pajak. Laporan perkembangan piutang pajak menyajikan perkembangan piutang pajak yang berumur dibawah S tahun, dan pinang pajak lebih dari S tahun (daluwarsa) sepanjang belum diputuskan untuk dihapuskan. Dikatakan daluwarsa dihitung S tahun sejak Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. Akibat disajikannya piutang pajak yang telah daluwarsa dalam laporan piutang pajak mengakibatkan jumlah piutang pajak semakin besar. Seharusnya piutang pajak yang telah daluwarsa dihapuskan, namon disebabkan karena dalam penghapusan piutang terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan, maka bagi piutang pajak daluwarsa yang belum diperiksa, akan tetap disajikan dalam laporan perkembangan piutang pajak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakab laporan perkembangan piutang pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat telab dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Laporan piutang pajak yang diteliti odalah sejak tahun 2003 sampai dengan 2008 yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Data yang diperoleh berupa data sekundcr dengen menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisa data yang digunakan adalah Metode Deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa laporan perkembangan piutang pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat telah dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Hal ini terbukti dari, pelaksanaan penagihan pajak tersebut dimulai dari Surat Pak.sa. Sunu Pelaksanaan Melakukan Penyitaan, lelang. Pemblokiran rekening bank, pencegahan dan penyanderaan. Hal ini dilakukan agar hutang pajak yang terhutang dapat ditagih atau dilakukan pelunasan oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan Persentase target pencairan piutang pajak yang ditel:lpkan KPP Pratarna Medan Barat ada1ah 60% dari piutang pajak. Pencairan piutang pajak sejak tahun pajak 200S sampai 2008 sudah maksimal, artinya telah mencapoi target, hal itu dapat dilihat pada tahun pajak 200S adalah 61,59%. tahun pajak 2006 adalah 62,391%, tahun pajak 2007 adalah 60,24%, dan tahun 2008 adalah 74,14%.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/5888
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068330105_file1.pdfCover165.84 kBAdobe PDFView/Open
068330105_file2.pdfAbstract333.59 kBAdobe PDFView/Open
068330105_file3.pdfIntroduction421.71 kBAdobe PDFView/Open
068330105_file4.pdfChapter I287.91 kBAdobe PDFView/Open
068330105_file8.pdfReference231.46 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.