Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/6141
Title: Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.28 Tentang Pengakuan Pendapatan dan Beban pada PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Medan
Authors: Putri, Widya Tri Muliani
Keywords: PSAK No.28
Issue Date: 2009
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pengakuan pendapatan dan beban PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Medan sudah tepat dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 28. dan untuk melihat kondisi nyata dari suatu perusahaan Asuransi mengenai tata cara pengalihan resiko keuangan dan pengajuan klaim asuransi. Teknik analisa data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu metode deskriptif, sedangkan jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, dan interview dengan pihak-pihak yang berkompeten. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 'Premi Asuransi yang merupakan pendapatan diakui pada saat kontrak asuransi dibuat, yaitu pada saat polis diterbitkan sedangkan beban yang merupakan beban klaim diakui pada saat tertanggung menuntut ganti rugi sehubungan dengan objek asuransi yang dipertanggungkan atau pada saat timbulnya kewajiban unruk memenuhi klaim. Dengan kata lain PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Medan dalam hal pengakuan pendapatan dan beban telah sesuai dengan Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 28.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/6141
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068330157_file1.pdfCover249.59 kBAdobe PDFView/Open
068330157_file2.pdfAbstract210.06 kBAdobe PDFView/Open
068330157_file3.pdfIntroduction465.59 kBAdobe PDFView/Open
068330157_file4.pdfChapter I377.73 kBAdobe PDFView/Open
068330157_file8.pdfReference299.89 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.