Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/6219
Title: Pengawasan Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Medan
Authors: Mutmainnah
Keywords: Penerimaan Pajak
Issue Date: 3-Apr-2010
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Pengawasan adalah suatu kebijaksanaan dan prosedur yang dibuat untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tujuan satuan usaha yang spesifik akan dicapai. Disamping itu kegiatan pengawasan juga untuk mencegah timbulnya penyimpangan dari rencana-rencana, instruksi-instruksi dari tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengawasan penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Pemko Medan telah diterapkan dengan baik. Data yang diperlukao dalam penelitian ini diperoleh dari sumber sekunder. Data ini dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dan dievaluasi dengan menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengawasan penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran telah terlaksana dengan baik pada Dinas Pendapatan Pemko Medan, hal ini dapat dilibal dari Pengawasan penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dilakukan dengan membentuk Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melalrukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Dipenda Pemko Medan dalam melakukan pemeriksaan menetapkan sanksi pajak terhadap wajib pajak yang melanggar kewajibannya sehingga dari sanksi pajak tersebut menambah target penerimaan pajak dan membuat wajib pajak tidak menganggap sepele dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, target penerimaan Pajak Hotel dan Restoran yang dibuat oleh Dinas Pendapatan Pemko Medan dapat terealisasi dengan baik hal ini dapat dilihat dari realisasi penerimaan Pajak Hotel pada Tahun 2004 dengan persentase 100,04% dari target yang telah ditetapkan. Pada Tahun 2005 realisasi Pajak Hotel dengan persentase mencapai 100,4% dari target. Pada Tahun 2006 realisasi Pajak Hotel dengan persentase 100,8% dari target yang dibuat. Hingga peda Tahun 2008 realisasi Pajak Hotel mencapai 121,56% dari target. Dan Pajak Restoran juga mengalami peningkatan yang cukup baik, hal ini dapat dilihat pada Tahun 2005 realisasi dengan persentase mencapai 100,04% sedangkan pada tahun 2005 mengalami penunman penerimaan dengan persentase sebesar 95,14% dari target yang dibuat, namun pada Tahun 2006 realisasi mengalaml peningkatan dengan persentase mencapai 100,11% dari target yang dibuat. Hingga pada Tahun 2008 realisasi Pajak Restoran terns mengalami peningkatan sebesar 106,18% dari target yang dibuat.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/6219
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068330089_file1.pdfCover276.71 kBAdobe PDFView/Open
068330089_file2.pdfAbstract330.58 kBAdobe PDFView/Open
068330089_file3.pdfIntroduction552.87 kBAdobe PDFView/Open
068330089_file4.pdfChapter I382.26 kBAdobe PDFView/Open
068330089_file8.pdfReference376.63 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.