Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7581
Title: Analisa Penyusutan Aktiva Tetap Berdasarkan PSAK No. 17 dan Undang Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 pada PT Sumbetri Megah Medan
Authors: Pangaribu, Ana Zurika
metadata.dc.contributor.advisor: Nainggolan, Karlonta
Siregar, Ali Usaman
Keywords: Aktiva Tetap;Pajak
Issue Date: 14-May-2008
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: PT. Sumbetri Megah memiliki aktiva tetap yang terdiri dari tanah, bangunan, mesin, peralatan produksi, kendaraan dan inventaris. Penyusutan dilakukukan perusahaan terhadap seluruh aktiva tetapnya, kecuali tanah. Metode penyusutan aktiva tetap yang diterapkan perusahaan adalah berdasarkan SAK yaitu saldo menurun (decelining balance method) untuk aktiva tetap berupa kendaraan, peralatan kantor, mesin dan peralatan produksi, sedangkan untuk bangunan perusahaan menggunakan metode garis lurus (straight line method). Penetapan metode ini sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Berdasarkan hasil survey terdahulu, penulis melihat adanya perbedaan antara Undang-Undang Perpajakan dengan SAK (perusahaan) dalam menetapkan umur ekonomis aktiva tetap. Kondisi ini menarik perhatian penulis untuk mengetahui seberapa besar perbedaan perhitungan penyusutan antara SAK (Perusahaan) dengan Undang-Undang Perpajakan. Setelah penulis melakukan penelitian pendahuluan pada PT. Sumbetri Megah Medan, ditemukan masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut : Perhitungan biaya penyusutan aktiva tetap menurut PSAK dan Undang-Undang Pajak Penghasilan terdapat perbedaan, sehingga berpengaruh terhadap perhitungan pajak terutang. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah melalui pengamatan ( observasi), wawancaran dan membuat daftar pertanyaan. Sedangkan nalisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisis deskriptif, dan metode analisis komparatif. Berdasarkan analisis dan evaluasi tentang penyusutan aktiva tetap berdasarkan PSAK No. 17 dan Undang-Undang PPh No. 17 Tahun 2000 di PT. Sumbetri Megah Medan, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Perhedaan yang mendasar antara PSAK dan Undang-Undang Perpajakan adalah dalam penetapan tarif penyusutan dan masa manfaat aktiva tetap. 2. Akibat dari perbedaan penetapan masa manfaat dan tarif penyusutan, berdampak kepada penetapan biaya penyusutan pada tahun 2007 kecuali bangunan. Artinya biaya penyusutan yang ditetapkan SAK lebih kecil dari perpajakan, yaitu sebesar (Rp. 378. 996. 980,24).
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/7581
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018330108.pdfFulltext1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.