Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7615
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Arifin-
dc.contributor.advisorTambunan, Sari Bulan-
dc.contributor.authorSinaga, Erikson-
dc.date.accessioned2018-01-19T08:09:39Z-
dc.date.available2018-01-19T08:09:39Z-
dc.date.issued2008-05-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/7615-
dc.description.abstractPenagihan pajak dapat berupa penagihan seketika dan sekaligus, melalui surat paksa, penyitaan, penyanderaan dan lelang. Pencairan tunggakan pajak melalui penagihan yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara harus diawasi, karena jika tidak dilakukan pengawasan diindikasi kemungkinan akan terjadi penyelewengan. Artinya penyelewengan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak, baik Wajib Pajak maupun Juru Sita Negara. Hal ini akan berdampak berkurangnya penenmaan negara, akibatnya negara dirugikan dalam penerimaan pajak. Pentingnya pengawasan dalam penagihan pajak, adalah agar harta negara yang bersumber dari pajak dapat dilindungi. Hal ini dilakukan melalui pengawasan intern yaitu terhadap catatan atas laporan tunggakan pajak dari setiap Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera I Medan. Pengawasa.Il dilakukan dengan cara memeriksa seluruh laporan tunggakan pajak yang dilaporkan setiap Kantor Pelayanan Pajak dan mencocokkannya dengan Surat Setoran Pajak. Dalam hal ini pengawasan penagihan pajak dilakukan oleh Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Medan. Peranan Bidang ini hanya sebatas melakukan pemeriksaan atas kesesuaian seluruh laporan dari Kantor Pelayanan Pajak dengan Surat Setoran Pajak. Jika ditemukan adanya penyimpangan, hal ini dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera I Medan untuk ditindak lanjuti. Penelitian pendahuluan yang dilakukan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Su:iiatera Utara I Medan, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut: "Apakah peranan pengawasan penagihan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Medan sudah berjalan dengan baik? Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Peranan Pengawasan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Medan telah dilaksanakan dengan baik. Hal itu terbukti dari : 1. Kecurangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kelompok Tenaga Fungsional Kantor Wilayah dengan Wajib Pajak yang bermasalah dapat dicegah. 2. Administrasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kelompok Tenaga Fungsional Kantor Wilayah berjalan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga diperoleh data yang akurat dan benar. 3. Kantor Pelayanan Pajak dan Kelompok Tenaga Fungsional Kantor Wilayah melakukan penagihan melalui Surat Paksa atau melalui lelang, sehingga pajak yang tertunggak dapat masuk ke kas negara. 4. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti terhadap penga1uan surat permohonan pencegahan dan atau pencabutan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak, hal ini diakukan agar Wajib Pajak bermasalah tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPenagihanen_US
dc.titlePeranan Pengawasan penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suamtera Utara I Medanen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
028330109.pdfFulltext1.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.