Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7641
Title: Analisis Kertas Kerja Pemeriksaan terhadap Pengambilan Keputusan pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan Medan
Authors: Irwanto, Didi
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Arifin
Purba, Linda Lores
Keywords: Kertas Kerja;Pelayan Pajak
Issue Date: 21-May-2007
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Dalam melakukan pemeriksaan pajak dibutuhkan adanya Kertas Kerja Pemeriksaan, dimana Kertas Kerja Pemeriksaan merupakan catatan yang dibuat atau bukti yang dikumpulkan oleh pemeriksa pada tahap persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan yang disusun secara sistimatis. Di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tersebut terdapat gambaran mengenai prosedur pemeriksaan, pengujian, informasi dan dan kesimpulan yang diambil oleh pemeriksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, selanjutnya diberitahukan kepada Wajib Pajak tentang temuan yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan. Hasil dari pembahasan akhir pemeriksaan inilah menjadi dasar penerbitan ketetapan pajak. Jika Wajib Pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan (berupa ketetapan pajak), Wajib Pajak memunyai hak un:tuk mengajukan keberatan. Setelah mengadakan penelitian pendahuluan pada Kantor Pelayanan Pajak Medan BeJawan, maka dapat dipero1eh rumusan masaJah sebagai berikut : Apakah Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan te]ah menerapkan analisis Kertas Kerja Pemeriksaan terhadap pengambilan keputusan atas pengajuan keberatan? Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada bab terdahulu dapat ditarik kesimpulan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan telah menerapkan analisis kertas kerja terhadap pengambilan keputusan atas pengajuan keberatan. Hal itu terbukti dari : 1. Setiap Wajib Pajak yang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak terutangnya, dan telah memenuhi persyaratan yang d.itetapkan Direktorat Jenderal Pajak, akan dilakukan pemeriksaan yaitu melaliu Kertas Kerja Pemeriksaan. 2. Dalam melakukan perneriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dimana dalam Kertas Kerja Pemeriksaan ini seluruh pos-pos yang terdapat di laporan keuangan dianalisis, apakah sesuai dengan operasi perusahaan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari Surat Pemberitahuan yang dilaporkan Wajib Pajak. 3. Pelaksanaan pemeriksaan disesuaikan program pemeriksaan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, hal ini dilakukan agar Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan dalam menetapkan hutang pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 4. Penyelesaian keberatan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan sudah sesuai dengan aturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan tetap netral dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga basil pemeriksaan tetap taat azas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/7641
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048330053.pdfFulltext2.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.