Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/768
Title: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Authors: Makmur
Keywords: Analisis;Perlindungan Hukum;Notaris;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Issue Date: 2013
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The substance of Article 65 of the Act should be interpreted to mean that Notary Notary, have a time limit liability. Notary Public accountability is the deadline for his duties, until Notary retired having reached the age of 65 years or 67 years, or retired at his own request because of certain reasons. Each position has any fixed time limit accountability, that is all he is still in office, because if someone's lap position has ended, which ended question also accountable for the position once his lap. Special to the notary, accountability has limits according to the domicile and office areas. For example, if a notary to move the domicile and office areas, the Notary will be responsible under the seat and office areas. Legal protection for Notary normatively been granted by the legislation in force, namely: a. Establishment of Supervisory Council, as mandated in Article 67 of Law Notary established by the Minister. b. Collection procedures minuta and calling on Notary deed, in accordance with the provisions of Article 66 of Law Notary. Central Supervisory Council in its Decision No. 02/B/MJMPPN/2009 stated, that which has been reported as a Notary Public, retirement living, does not have the power anymore, so the appellant of a comparison be rejected. This ruling means that the person is no longer served as a notary can not be imposed and disciplinary action because it was not authorized Central Supervisory Council again examine and adjudicate and impose sanctions against reported that no longer served as a Notary (Notary Retirement). Therefore the Supervisory Council in the area receiving the complaint or report against a person who was not served again as a notary who allegedly violating the Law on Notary deed he made during his tenure as a Notary Public, should be rejected by the Regional Supervisory Council Notary.
Description: Substansi Pasal 65 UUJN harus ditafsirkan bahwa Notaris, mempunyai batas waktu pertanggungjawaban. Batas waktu pertanggungjawaban Notaris adalah selama menjalankan tugas jabatannya, sampai Notaris pensiun karena telah mencapai umur 65 tahun atau 67 tahun, atau pensiun atas permintaan sendiri karena sebab tertentu. Setiap jabatan apapun tetap mempunyai batasan waktu pertanggung jawabannya, yaitu sepanjang yang bersangkutan masih menjabat, oleh karena apabila jabatan yang dipangku seseorang telah berakhir, yang bersangkutan berakhir pula pertanggungjawabannya dalam jabatan yang pernah dipangkunya. Khusus untuk notaris, pertanggungjawabannya mempunyai batas sesuai dengan tempat kedudukan dan wilayah jabatannya. Misalnya, jika seorang Notaris pindah tempat kedudukan dan wilayah jabatan, maka Notaris tersebut akan bertanggung jawab sesuai tempat kedudukan dan wilayah jabatannya. Perlindungan hukum bagi Notaris secara normatif telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : a. Pembentukan Majelis Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 UUJN dibentuk oleh Menteri. b. Mengenai tata cara pengambilan minuta akta dan pemanggilan terhadap Notaris, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UUJN. Majelis Pengawas Pusat dalam Putusannya Nomor 02/B/MJMPPN/2009 menyatakan, bahwa terlapor yang telah menjalani purna bhakti selaku Notaris, tidak mempunyai kekuatan lagi, sehingga pemohon banding dari pembanding dinyatakan ditolak. Putusan ini mengartikan bahwa terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris tidak dapat dijatuhkan sanksi disiplinair dan karena itu Majelis Pengawas Pusat tidak berwenang lagi memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan sanksi terhadap terlapor yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris ( Werda Notaris ). Oleh karena itu Majelis Pengawas Daerah dalam menerima pengaduan atau laporan masyarakat terhadap seseorang yang tidak menjabat lagi sebagai Notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UUJN atas akta yang dibuatnya selama menjabat sebagai Notaris, harus ditolak oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/768
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
111803014_file 1.pdfCover122.17 kBAdobe PDFView/Open
111803014_file 2.pdfAbstract104.92 kBAdobe PDFView/Open
111803014_file 3.pdfIntroduction136.59 kBAdobe PDFView/Open
111803014_file 4.pdfChapter I171.83 kBAdobe PDFView/Open
111803014_file 5.pdfChapter II345 kBAdobe PDFView/Open
111803014_file 6.pdfChapter III116.64 kBAdobe PDFView/Open
111803014_file 8.pdfReference87.02 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.