Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7708
Title: Pengawasan Intern Gaji dan Upah pada PT Barata Indonesia Medan
Authors: Hendrawan, Dicky
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Arifin
Siregar, Ali Usman
Keywords: Gaji;Upah
Issue Date: 13-Jun-2007
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: PT. Barata Indonesia yang dulu bemama Barata Metal Work & Engineering Ltd, didirikan pada tanggal 19 Mei 1871 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1971 dengan Akte pendirian No.34dan 35 tahun 1971 Notaris E. Pondang serta Surat Pengesahan Departenien Kehakiman No.34/107/23 tanggal 15 Juli 1971 PT. Barata Indonesia UUM Medan adalah perusahaan besar yang bergerak dalam bidang usaha Kontraktor dan Perencanaan Pembangunan yaitu untuk pembangunan Pabrik-pabrik (Pabrik Gula, Pabrik Kelapa Sawit), Pembangunan Pembuatan Tanki Minyak dan Gas, Pembangunan Jalan, Saluran Air dan Jembatan, Jaringan Listrik, Pintu Air, Perumahan dan lain-lain sesuai order/pesanan masuk yang diterima. Sistem penggajian dan upah pada PT. Barata Indonesia UUM Medan merupakan pengawasan yang dilakukan terhadap pembayaran gaji dan upah karyawan sesuai dengan sistem penggajian dan pengupahan yang diatur menurut status karawan dan ditetapkan berdasarkan pangkat, jabatan, keahlian/ketrampilan dan prestasi kerja dengan memperhatikan ketentuan tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan peninjauan upah secara umum. Adapun kesimpulan penulis antara lain adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan melaksanakan dan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang telah ditetapkan dan diatur perundangan yang berlaku. 2. Pemberian gaji pada perusahaan ini sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing. Jumlah gaji dan upah yang diterima karyawan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan dan kebijaksanaan pemerintahan ditambah dengan tunjangan yang ada di perusahaan dan dikurangi dengan berbagai potongan-potongan yang berlaku di perusahaan. 3. Perusahaan melakukan penilaian kondusif kepada karyawan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dan didasarkan pada prestasi kerja dan kerjasama dengan kawan sekerja. Sebagai uraian penutup dalam mengakhiri skripsi ini dan atas kesimpulan dari pokok pembahasan di atas, setelah dilakukan analisa dan evaluasi, penulis mencoba untuk menyampaikan saran-saran sebagai berikut : 1. Karyawan yang berhenti hendaknya diharuskan membuat surat pemberhentian yang ditujukan kepada bagian personalia, sehingga tidak terjadi penggajian bagi karyawan yang sudah berhenti tersebut. 2. Sebaiknya perusahaan memisahkan fungsi yang melakukan perhitungan gaji dan upah dengan pembagian gaji dan upah agar tidak terjadi penyelewengan dalam pembayaran gaji dan upah.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/7708
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018330149.pdfFulltext2.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.