Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/833
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPamungkas, Dedi-
dc.date.accessioned2017-08-15T04:48:02Z-
dc.date.available2017-08-15T04:48:02Z-
dc.date.issued2014-11-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/833-
dc.description.abstractHukum jaminan terhadap jaminan fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia oleh pihak notaris dapat dicermati dari beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang dalam hal ini perusahaan pembiayaan kepada konsumen yang mengikutkan adanya jaminan. Tujuan penelitian disini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atau penerapan undang –undang fidusia mengenai penerapan perjanjian pembiayaan terhadap akta jaminan fidusia dalam kaitanya dengan perjanjian pembiayaan.Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, fidusia harus dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembebanan fidusia dan pendaftaran fidusia. Pembebanan fidusia harus dilakukan dengan akta notaris dan selanjutnya akta notaris tersebut harus didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia secara online. Pada prakteknya ditemukan kasus mengenai pembuatan akta jaminan fidusia berdasarkan kuasa dibawah tangan dan kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia oleh kreditur tanpa sepengetahuan debitur. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implementasi kekuatan hukum mengenai Undang-Undang fidusia pada akta jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan dalam pengikatan jaminan fidusia yang akta jaminan fidusia hanya dicatat dalam buku register notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan PASAL 15 ayat (2) huruf (e) dan PASAL 16 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris memberikan peran kepada notaris untuk mendorong kreditur mendaftarkan akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur yang akta jaminan fidusianya hanya dicatat dalam buku register notaris sangatlah lemah karena menyebabkan kreditur hanya sebagai kreditur biasa sehingga tidak dapat menuntut haknya sebagai kreditur preferent berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. UNIVERSITAS MEDANen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPenerapan Undang Undang Fidusiaen_US
dc.subjectAkta Jaminan Fidusiaen_US
dc.subjectPerjanjian Pembiayaanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penerapan Undang Undang Fidusia Terhadap Akta Jaminan Fidusia Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Pembiayaan Studi Pada Kantor Notaris Natigor Halomoan SHen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400100_file1.pdfCover104.38 kBAdobe PDFView/Open
118400100_file2.pdfAbstract87.34 kBAdobe PDFView/Open
118400100_file3.pdfIntroduction108.8 kBAdobe PDFView/Open
118400100_file4.pdfChapter I122.3 kBAdobe PDFView/Open
118400100_file5.pdfChapter II168.63 kBAdobe PDFView/Open
118400100_file6.pdfChapter III128.25 kBAdobe PDFView/Open
118400100_file8.pdfReference87.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.