Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8508
Title: Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah
Authors: Arawintoniro, Indra
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Retnawati
Sari, Warsani Purnama
Keywords: Wajib Pajak Badan;PPh Pasal 25/29
Issue Date: 2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Kepatuhan Wajib Pajak Badan berpengaruh terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah periode 2013/2014. Jenis penelitian yang digunakan adalah asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Badan yang aktif pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah periode 2013/2014 yang berjumlah 10.352 dan 10.410. Jenis data yang digunakan adalah kuantitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sekunder, teknik pengumpulan data adalah teknik interview dan teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linier sederhana, dan uji hipotesis menggunakan uji t (parsial). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepatuhan Wajib Pajak Badan berpengaruh terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan, hal tersebut terbukti dari : (1) Hasil uji t, dimana Kepatuhan Wajib Pajak Badan memiliki thitung > ttabel yaitu 2.077 > 2.07387 dengan nilai Sig. < 0,05 yaitu 0,049 < 0,05. (2) Dari hasil persamaan regresi sederhana diperoleh nilai Y= 3.975468901460199 + 3872374.093X, hasil regresi sederhana tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: (a) Konstanta sebesar 3.975468901460199 menyatakan bahwa apabila tidak ada nilai variabel bebas yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Badan, maka nilai Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan yang dilihat dari nilai Y adalah sebesar 3.975468901460199. (b) Koefisien variabel Kepatuhan Wajib Pajak Badan sebesar 3872374.093 menunjukkan bahwa setiap kenaikkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan 1% maka Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan akan meningkat sebesar 3872374.093. Dari hasil uji koefisien determinasi (R2) diperoleh nilai R2 sebesar 0,164, maka besarnya pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan sebesar 16,4%, sedangkan sisanya sebesar 83,6% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti, faktor-faktor tersebut diantaranya Pertumbuhan Ekonomi, Jumlah Wajib Pajak, Penagihan Pajak Aktif, Tingkat Inflasi, Krisis Ekonomi dan sebagainya.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/8508
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158330077.pdffulltext1.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.