Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8519
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Arifin-
dc.contributor.advisorLores, Linda-
dc.contributor.authorSukatendel, Chandra Paranginangin-
dc.date.accessioned2018-04-03T04:44:03Z-
dc.date.available2018-04-03T04:44:03Z-
dc.date.issued2009-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/8519-
dc.description.abstractPotensi besar yang dapat meningkatkan penerimaan dari pajak salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya, sehingga termasuk dalam peringkat wajib pajak 100 besar. Pembayaran Masa PPh Pasal 25 yang dilakukan wajib Pajak Orang Pribadi 100 besar tersebut harus dilakukan pengawasan, agar pembayaran yang dilakukan sesuai dengan penerimaan pajak. Pengawasan yang dilakukan melalui pengawasan ekstern dan pengawasan intern.Pengawasan ekstern dilakukan melalui pemeriksaan SPT. dimana pemeriksaan dilakukan terhadap peredaran usaha atau jaSa wajib Pajak. Sedangkan pengawasaan intern dilakukan terhadap surat Setoran pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan mencocokkan jumlah pajak yang masuk ke kas negara Jika dalam hal ini tidak dilakukan pengawasan, dapat dipastikan akan mengurangi penerimaan pajak. sebab wajib Pajak akan sesuka hati dalam melakukan penyetoran pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpengawasan pembayaran masa pajaken_US
dc.subjectpajak penghasilanen_US
dc.subjectpajak penghasilan pasal 25en_US
dc.subjectwajib pajak 100 besaren_US
dc.titlePengaruh Pengawasan Pembayaran Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak 100 Besar Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Barat Medanen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
028330113_Chandra Peranginangin Sukatendel.pdfFulltext3.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.