Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8539
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJamilllah-
dc.contributor.advisorLubis, Elvi Zahara-
dc.contributor.authorSahat, Maruli Silaban-
dc.date.accessioned2018-04-10T02:03:34Z-
dc.date.available2018-04-10T02:03:34Z-
dc.date.issued2017-10-14-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8539-
dc.description.abstractNarkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap penggunaan narkotika Golongan I, faktor-faktor apa saja penyebab penggunaan Narkotika Golongan I dikota Medan dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika Golongan I. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Bahan Hukum primer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga data yang terkait dari instansi pemerintah yaitu mengenai putusan perkara Putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. serta data dari internet dan juga kamus hukum. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu Tindak Pidana Narkotika Golongan I yaitu Putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. Pengaturan hukum tentang tindak pidana penggunaan Narkotika Golongan I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Faktor-faktor penyebab terjadinya penggunaan Narkotika Golongan I Dikota Medan adalah: Faktor-faktor intern: Keperibadian, Intelegensi, Usia, Dorongan kenikmatan, Rasa ingin tahu dan Memecahkan persoalan. Faktor ekstrim yang ikut mendorong penyalahgunaan narkotika diantaranya: Keharmonisan keluarga, Pekerjaan, Status sosial ekonomi, dan Tekanan kelompok. Pada putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn pertanggung jawaban pelaku pengguna narkotika Golongan I adalah pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpertanggung jawabanen_US
dc.subjectpelaku penggunaen_US
dc.subjectnarkotika golongan Ien_US
dc.titlePertanggung Jawaban Pidana Bagi Pengguna Narkotika Golongan I Ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SAHAT MARULI SILABAN.pdfFulltext919.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.