Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8539
Title: Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pengguna Narkotika Golongan I Ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)
Authors: Sahat, Maruli Silaban
metadata.dc.contributor.advisor: Jamilllah
Lubis, Elvi Zahara
Keywords: pertanggung jawaban;pelaku pengguna;narkotika golongan I
Issue Date: 14-Oct-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap penggunaan narkotika Golongan I, faktor-faktor apa saja penyebab penggunaan Narkotika Golongan I dikota Medan dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika Golongan I. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Bahan Hukum primer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga data yang terkait dari instansi pemerintah yaitu mengenai putusan perkara Putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. serta data dari internet dan juga kamus hukum. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu Tindak Pidana Narkotika Golongan I yaitu Putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. Pengaturan hukum tentang tindak pidana penggunaan Narkotika Golongan I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Faktor-faktor penyebab terjadinya penggunaan Narkotika Golongan I Dikota Medan adalah: Faktor-faktor intern: Keperibadian, Intelegensi, Usia, Dorongan kenikmatan, Rasa ingin tahu dan Memecahkan persoalan. Faktor ekstrim yang ikut mendorong penyalahgunaan narkotika diantaranya: Keharmonisan keluarga, Pekerjaan, Status sosial ekonomi, dan Tekanan kelompok. Pada putusan No. 1146/Pid.Sus/2016/PN.Mdn pertanggung jawaban pelaku pengguna narkotika Golongan I adalah pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8539
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SAHAT MARULI SILABAN.pdfFulltext919.74 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.