Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8758
Title: Penyelesaian Sengketa Perdata dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
Authors: Nasution, Fitra Dewi
metadata.dc.contributor.advisor: Nasution, Mirza
Lubis, Elvi Zahara
Keywords: sengketa perdata;mediasi
Issue Date: 10-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dengan biaya ringan adalah dambaan kita semua. Altematif penyelesaian sengketa muncul sebagai gejala social dalam masyarakat yang tidak percaya kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam perkembangannya, semula mediasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral (mediator). Namun demikian, sejak tahun 2002 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Selanjutnya terhadap materi SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, MARI menyempurnakannya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, selanjutnya MARI melakukan revisi dengan mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Permasalahan yang saya bahas dalam penulisan Tesis ini yaitu Bagaimana Pengaturan hukum penyelesaian sengketa dengan mediasi di Indonesia dan Bagaimana tahapan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Metode penelitian yang digunakan yakni dengan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian tesis ini, Secara yuridis normatif pengaturan hukum mediasi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu HIR, RBg, KUHPerdata dan diformalkan melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta ditegaskan lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008. Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, disamping mengakomodir ketentuan-ketentuan yang pernah diberlakukan dan lebih mengakomodir pluralisme hukum yang menghendaki untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi yang mengedepankan musyawarah mufakat. Tahapan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata menurut Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008 yakni terbagi dalam tahap pra mediasi dan tahap mediasi. Tahap pra mediasi terdiri dari tahapan: pertama, Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum, kedua, Hak Para Pihak Memilih Mediator, ketiga, memilih daftar Mediator, keempat, mensepakatai honorarium Mediator, kelima, menentukan batas waktu pemilihan Mediator, keenam, melaksanakan proses. Mediasi dengan Iktikad Baik. Sedangkan di dalam tahapan Mediasi, terdiri dari: pertama, Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi, kedua, menentukan. Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal, ketiga, Meditor melaksanakan tugas-tugas sebagai mediator dalam proses mediasi, keempat, memberikan saran keterlibatan Ahli, kelima, proses mencapai kesepakatan atau tidak mencapai kesepakatan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8758
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803032.pdfFulltext1.64 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.