Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9427
Title: Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
Authors: Yusadi, Icha
metadata.dc.contributor.advisor: Dalimunthe, Mohd. Idris
Rosmaini
Keywords: restitusi pajak;pajak pertambahan nilai;restitution of taxes;value added tax
Issue Date: 28-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Value Added Tax (VAT) is one of the tax burden that must be fulfilled or paid by the Taxpayer. Value Added Tax is a type of tax imposed on goods and services that have value added. Taxpayer or Taxable Entrepreneur's Obligation shall report the business, collect, deposit and report value added tax and purchase tax on luxury goods payable in accordance with applicable laws and regulations. The obligation is expected to increase state revenue from the tax sector. The Tax Law provides for the right to implement and fulfill taxation obligations. One such right is the right to compensation or restitution. Restitution can be filed against all taxes. Restitution of Value Added Tax is defined as a Value Added Tax refund because the Input Tax amount exceeds the Output Tax. This research was conducted in KPP Pratama Medan City with purposive sampling method and obtained data from KPP Pratama Medan City. The results of this study indicate KPP Pratama Medan City obtained findings that only 41% of the total PKP filed a VAT refund which filed the petition is granted and issued Tax Overpayment Assessment Letter (TOAL) and Tax Payment Overpayment Decision Letter (TPODL).
Description: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu beban pajak yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh Wajib Pajak. Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. Kewajiban Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan usaha, memungut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai dan pajak pembelian atas barang mewah terutang sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Kewajiban tersebut diharapkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat bertambah. Undang-Undang Perpajakan memberikan hak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk melakukan kompensasi atau restitusi. Restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai diartikan sebagai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai karena jumlah Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Medan Kota dengan metode purposive sampling dan memperoleh data dari KPP Pratama Medan Kota. Hasil penelitian ini menunjukkan KPP Pratama Medan Kota diperoleh temuan bahwa hanya 41% dari keseluruhan PKP yang mengajukan restitusi PPN yang pengajuan permohonannya dikabulkan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ( SKPKPP).
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/9427
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Icha Yusadi - Fulltext.pdfFulltext1.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.