Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9978
Title: Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai
Authors: Nasution, Fauziah Rahmi
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Arifin
Rosmaini
Keywords: restitusi pajak;pajak pertambahan nilai;pajak
Issue Date: 2006
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Proses restitusi PPN terhadap pengusaha yang melakukan ekspor dimulai dari, PKP membuat permohonan restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bill of lading (BIL) atau Air Waybill dan Wesel ekspor atau bukti transfer. Jika berkas permohonan telah lengkap, maka ak:an dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak saat pennohonan. Jika jangka waktu tersebut telah dilampaui, maka Dirjen Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut akan mengeltiarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang artinya perrnohonan kelebihan pembayaran pajak dikabulkan. Selanjutnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Berdasarkan SPMKP maka PKP akan mencairkan dana atas kelebihan pembayaran pajak di bank yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai, telah dilaksanakan dengan baik. Hal itu terbukti dari : 1. Proses restitusi Ekspor Barang Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Binjai telah dilaksanak:an sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 12/PJ./2005. Dimana permohonan restitusi PKP yang telah lengkap dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kurang bayar atau lebih bayar. 2. Konfirmasi Faktur Pajak yang yang diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak Binjai berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/20 , dimana konfirmasi Faktur Pajak dilakukan melalui Konfirmasi Pajak Masukan dikurang Pajak Keluaran pada intranet Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Konfirmasi Manual ke Kantor Pelayaan Pajak Lawan Transaksi dan Pemeriksaan Alur Kas dan Barang.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/9978
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
028330114_fauziah rahmi nasution.pdfFulltext2.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.