Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24923
Title: | Pengaruh Perdamaian Terhadap Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Culpa (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan) |
Other Titles: | The Influence of Peace on Court Decisions in Criminal Acts of Culpa (Case Study of Medan District Court) |
Authors: | Sitepu, Patar Waldemar |
metadata.dc.contributor.advisor: | Suhatrizal |
Keywords: | perdamaian;putusan pengadilan;tindak pidana culpa |
Issue Date: | 2008 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;048400081 |
Abstract: | Seseorang yang melakukan tindak pidana disebabkan karena kurang hati-hatinya ataupun tidak sengaja dalam melakukan perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yakni dalarn Pasal359 KUHP dan 360 KUHP. Dalarn KUHP tidak ada mengatur tentang perdarnaian, tetapi dalarn kehidupan masyarakat sehari-hari kita dapat melihat bila ada terjadi suatu tindak pidana yang disebabkan karena tidak disengaja atau lalai maka sipelaku yang merupakan tersangka berusaha keras agar masalahnya diselasaikan dengan jalan perdamaian dan tidak diteruskan ke Polisi apalagi sarnpai dilakukannya sidang di Pengadilan. Walaupun perdamaian itu dilakukan oleh para pihak yang berperkara, tidak menutup kesempatan para penegak hukum atau penyidik untuk mengadakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut untuk dilanjutkan sarnpai tingkat pengadilan. Biasanya para pihak yang berperkara melakukan perdamaian dilakukan dengan perjanjian tertulis yang menerangkan bahwa telah dilakukannya kesepakatan dan pembayaran ganti rugi sehingga masalahnya tidak sarnpai ke pihak yang berwajib. Tetapi prakteknya setelah beberapa hari masih banyak yang dilakukan oleh para pihak korban dengan maksud dan tujuan tertentu untuk melanjutkannya ke pihak yang berwajib agar diproses secara hukum dan oleh penyidik akan melampirkan surat perjanjian perdamian itu kedalarn berita acara pemeriksaan. Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara culpa ini akan mempertimbangkan bentuk dari perdarnaian tersebut karena pengadilan juga menilai bahwa ada itikad baik yang dilakukan oleh sipelaku agar nantinya tidak terjadi niat buruk atau balas dendam. Biasanya dalam prakteknya, Hakim mengarnbil kesimpulan bahwa dengan adanya perdamaian tersebut akan meringankan hukuman bagi terdakwa. Jadi dapatlah dikatakan bahwa dengan perdarnaian yang dilakukan oleh terdakwa dapat mempengaruhi Pengadilan dalam memutus dan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa itu sendiri. |
Description: | 61 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24923 |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
048400081 - Patar Waldemar Sitepu Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 3.27 MB | Adobe PDF | View/Open |
048400081 - Patar Waldemar Sitepu Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 1.46 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.