Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26720
Title: | Tinjauan Hukum terhadap Pelaksanaan Gugatan Cerai Ghaib Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor: 2311/Pdt.G/2021/PA.Mdn) |
Other Titles: | Legal Review of the Implementation of Invisible Divorce Lawsuits Based on Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage and Compilation of Islamic Law (Study of Decision Number: 2311/Pdt.G/2021/PA.Mdn) |
Authors: | Aulia, Ridho Ahmad |
metadata.dc.contributor.advisor: | Hidayat, Sri |
Keywords: | Pelaksanaan;Gugatan Cerai Ghaib;Kompilasi Hukum Islam |
Issue Date: | Jul-2024 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;188400009 |
Abstract: | Salah satu perceraian yang terjadi dalam masyarakat adalah cerai ghaib, hukum Islam menganjurkan istri untuk mengajukan cerai gugat di pengadilan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan suami hilang (ghaib/mafqud) dalam Pasal 116 huruf b menyatakan: “salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lain, tanpa penjelasan yang baik, atau untuk keadaan lain yang berada di luar kendalinya”. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang gugatan cerai ghaib menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pelaksanaan gugatan cerai ghaib berdasarkan Putusan No. 2311/PDT.G/2021/PA.Mdn ditinjau dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan cerai ghaib berdasarkan Putusan No. 2311/PDT.G/2021/PA.Mdn ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan wawancara. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam konteks gugatan cerai ghaib, peraturan hukum mengenai prosedur pengajuan telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa jika tempat kediaman tergugat tidak jelas, penggugatan harus diajukan di tempat kediaman penggugat. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam Pasal 138 ayat (1) juga menyatakan bahwa ketika tempat kediaman tergugat tidak jelas, panggilan dapat dilakukan dengan menempelkan gugatan di papan pengumuman di Pengadilan Agama dan melalui surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam Putusan No. 2311/PDT.G/2021/PA.Mdn, prosedur gugatan cerai ghaib sama dengan gugatan cerai biasa, dengan syarat-syarat tertentu, termasuk surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan ketidaktahuan tempat tinggal tergugat. Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, mengingat tergugat telah meninggalkan penggugat selama lebih dari 2 tahun tanpa kabar dan ketidakridhoan penggugat. Keputusan hakim merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, mengingat t perbuatan tergugat bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan hukum agama. |
Description: | 73 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/26720 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
188400009 - Ridho Ahmad Aulia Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 2.15 MB | Adobe PDF | View/Open |
188400009 - Ridho Ahmad Aulia Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 772.37 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.