Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1754
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDachi, Antosa-
dc.date.accessioned2017-09-15T03:56:05Z-
dc.date.available2017-09-15T03:56:05Z-
dc.date.issued2014-11-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1754-
dc.description.abstractTujuan Penelitian ini adalah untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dibahas. Dengan menggunakan metode penelitian dengan mengambil bahan-bahan kuliah, dari buku, jurnal hukum, majalah hukum, pendapat para akademisi dan pendapat ahli dan dalam hal ini adalah juga putusan yang terkait tentang ganti rugi penumpang pesawat. Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya angkutan atas dirinya yang diangkut. Dalam perjanjian pengangkutan, penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian, dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. perusahaan penerbangan adalah suatu perusahaan angkutan udara yang memberikan dan menyelenggarakan pelayanan jasa angkutan udara yang mengoperasikan dan menerbitkan dokumen penerbangan dengan teratur dan terencana untuk mengangkut penumpang, bagasi penumpang, barang kiriman (kargo), dan benda pos ke tempat tujuan. .Perlindungan hukum penumpang pesawat berupa keamanan penerbangan, keselamatan penerbangan, kenyamanan, pelayanan, pertarifan dan asuransi. Perlindungan hukum konsumen terhadap penumpang pesawat terlihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana penumpang memiliki hak untuk mendapatkan advokasi/perlindungan di dalam hukum dan juga hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi bilamana penumpang telah melaksanakan kewajibannya. Upaya hukum juga dapat dilakukan melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Mengingat Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penumpang Pesawat telah diatur dalam hukum positif di Indonesia (berbagai peraturan perundang-undangan).Hal ini penting sebab masyarakat yang dirugikan akibat kesalahan maskapai penerbangan tidak mengerti akan hak-hak mereka (tidak tahu akan hukum perlindungan konsumen bagi penumpang pesawat), selain itu hal ini perlu dilakukan untuk mempertegas bahwa negara kita memang betul-betul peduli (concern) terhadap perlindungan konsumenen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectaspek hukum perlindunganen_US
dc.subjectkerugian penumpang pesawaten_US
dc.titleAspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Kerugian Penumpang Pesawat (Putusan Mahkamah Agung Nomor 820 K/PDT/2013)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400055_file1.pdfCover58.52 kBAdobe PDFView/Open
108400055_file2.pdfAbstract84.42 kBAdobe PDFView/Open
108400055_file3.pdfIntroduction88.17 kBAdobe PDFView/Open
108400055_file4.pdfChapter I111.46 kBAdobe PDFView/Open
108400055_file5.pdfChapter II203.92 kBAdobe PDFView/Open
108400055_file6.pdfChapter III85.53 kBAdobe PDFView/Open
108400055_file8.pdfReference91.01 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.