Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/257
Title: Prosedur Penerbitan Surat Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deli Serdang)
Authors: Ramadhan, Wahyu
Keywords: Prosedur;Pegawai Negeri Sipil
Issue Date: Jul-2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Pentingnya peranan pendidikan dalam lapangan pekerjaan begitu nyata tidak terkecuali bagi lapangan pekerjaan pada sektor publik (pemerintah) yang menuntut tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat prosedur penerbitan surat izin belajar pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Deli Serdang). Metode penelitian yang dipakai ialah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar, antara lainfaktor penghambat, diantaranya yaitu tidak lengkapnya hal-hal yang diatur dalam kebijakan pemberian Izin Belajar, sistem pengawasan yang masih rendah, tidak adanya komitmen, kurangnya keragaman Program Studi/Jurusan dan kurangnya kesadaran / kepedulian. Sedangkan faktor pendukungnya antara lain yaitu mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/257
Appears in Collections:SP - Government Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118510046_file1.pdfCover1 MBAdobe PDFView/Open
118510046_file2.pdfAbstract833.76 kBAdobe PDFView/Open
118510046_file3.pdfIntroduction1.16 MBAdobe PDFView/Open
118510046_file4.pdfChapter I671.65 kBAdobe PDFView/Open
118510046_file5.pdfChapter II674.69 kBAdobe PDFView/Open
118510046_file6.pdfChapter III697.86 kBAdobe PDFView/Open
118510046_file8.pdfEnclousure726.06 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.